Penyamaran Polisi Ungkap Perdagangan Orangutan Sumatera, Dibanderol Rp23 Juta

M Andi Yusri
Polda Sumut membongkar perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera (pongo abeli) yang dibanderol Rp23 juta. (Foto: Ist)

"Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti," ujar Hadi.

Dari pengungkapan itu disita seekor orangutan Sumatera, satu mobil, dan lima handphone pelaku.

Salah seorang dari yang diamankan itu mengaku orangutan Sumatera mereka dapatkan dari warga Aceh.

"Tersangka mengaku satu ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

21 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

25 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

1 bulan lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal