Perlu Uang Beli Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Sibolga Nekat Curi Pagar Kuburan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sibolga. (Foto: istimewa)

"Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi kuburan itu, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya. 

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian ditahan petugas di Polres Sibolga. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana. 

"Pelaku terancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Taput, Terasa di Tarutung hingga Sibolga

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal