Petugas Temukan Uang Rp100 Juta saat Gagalkan Peredaran Sabu di Asahan

Antara
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan kasus peredaran narkotika jenis sabu 1 kg dan 380 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022). (Foto: Dok Polres Asahan)

Dalam perkara tersebut petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513, 94 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, lima amplop warna putih, satu unit handphone android merek Vivo, dan satu unit handphone android merek Oppo.

Keempat pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, kata Kapolres Asahan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

2 bulan lalu

Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 200 Pil Ekstasi

2 bulan lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

3 bulan lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

4 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal