Pimpinan Cabang Abu Tours Medan Ditetapkan Tersangka

Antara
Jamaah calon peserta umrah saat mengajukan protes di Kantor Abu Tours. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Abu Tours kembali menyeret satu nama lagi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Yakni pimpinan cabang di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial ANW.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan status tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan oleh cabang perusahaan travel biro umrah yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Atas kasus ini, ratusan calon peserta umrah gagal berangkat dan mengalami kerugian bervariasi hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan biro perjalanan umrah Abu Tours cabang Medan itu menghilang dan diduga melarikan diri ke Makassar. Tersangka ANW saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu Polda Sumut.

"Kami juga telah minta bantuan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Pimpinan Cabang Travel Abu Tours Medan," kata AKBP MP Nainggolan, Jumat (6/4/2018).

Dia menjelaskan, Kantor Abu Tours yang beroperasi di Kota Medan itu hanya perwakilan saja. Sementara kantor pusatnya berada di Kota Makassar. Seluruh biaya yang diterima dari calon peserta umrah di Medan, telah diserahkan seluruhnya ke kantor Pusat Travel Abu Tours di Makassar.

"Jadi kantor cabang Travel Abu Tours di Medan, hanya menerima saja. Karena yang menentukan keberangkatan peserta umrah ke Mekkah adalah kantor pusat Travel Abu Tours di Makassar," ujar mantan Kapolres Nias tersebut.

Sebelumnya, Travel Abu Tours yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis Medan dilaporkan sejumlah nasabahnya ke Polda Sumut, karena merasa ditipu pemilik biro perjalanan umroh tersebut. Salah satu pelapor yakni Febry Harahap, dengan nomor laporan STTLP/175/II/2018/SPKT.

Dalam kasus tersebut, Febri mengalami kerugian Rp66 juta untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umrah. Dia mendaftar bersama ayah, ibu, dan kakaknya pada Juni 2017 dan janji diberangkatkan pada Februari 2018, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

5 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

26 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

27 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

27 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal