Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Donald Karouw
Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 PMI ilegal di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut. (Foto: Baharkam Polri)

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online

1 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal asal Sumut ke Malaysia, 1 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Tanjung Balai, Tubuh Luka Bakar dan Pegang Tang Jepit

1 bulan lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

3 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal