Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumut. (Foto: istimewa)

Kepada petugas tersangka mengaku diperintah membawa sabu tersebut ke Medan dan Jakarta oleh seorang bandar berinisial A. Bandar tersebut berjanji memberikan upah sebesar Rp200 juta kepada keduanya jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. 

"Sementara untuk uang jalan, mereka diberikan uang sebesar Rp5 juta," ucapnya. 

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka diberengkatkan dari Aceh dengan nomor ponsel yang baru. Mereka diminta oleh bandar untuk menunggu penerima barang haram tersebut di salah satu mal di Kota Medan. 

"Orang yang mereka temui di mal tersebut akan memberikan petunjuk ke mereka lokasi pengiriman yang baru," ucapnya. 

Hadi menambahkan saat ini pihaknya masih memburu tersangka A. Sementara itu kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolda Sumut. 

"Saat ini keduanya masih diperiksa penyidik untuk memburu tersangka lainnya," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

10 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

14 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

16 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal