Polda Sumut Selidiki 7 Perusahaan Pinjol Ilegal, 6 Ada di Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

"Iya, kita sudah bentuk tim dan mereka sedang bekerja mendalami keberadaan pinjol ilegal itu di lapangan," kata Hadi, Selasa (19/20/2021).

Hadi mengaku, dalam laporan dan informasi yang mereka terima, perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi dari Sumatera Utara itu, berjumlah tujuh perusahaan. Sebagian besar dari perusahaan itu berada di Medan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

18 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

22 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal