Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku diamankan sisik trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. 

"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," kata Hadi, Kamis (24/2/2022). 

Hadi mengatakan, L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut. 

L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

15 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

19 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

22 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal