Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

Selasa, 15 September 2026 - 18:29:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas
Polisi mengamankan 8 orang terkait penyerangan warga dan perusakan rumah di Humbang Hasundutan, Sumut. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

HUMBAHAS, iNews.id - Polisi menangkap delapan orang terkait penyerangan dan perusakan belasan rumah warga di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut). Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 13 rumah dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.

Delapan orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Dolok Sanggul. Polisi menyebut tujuh orang diduga terlibat dalam aksi penyerangan, sedangkan seorang lagi melawan petugas saat proses pembubaran massa.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung mengatakan delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TB (42), HS (65), TG (66), IS (43), SS (38) dan TS.

"Dari jumlah tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku dan satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran (penyerangan)," ujarnya dikutip Selasa (15/9/2026).

Polres Humbahas dalam menangani kasus tersebut turut dibantu tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Para terduga pelaku bersama dua saksi kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut