Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MF (29) dan MT (41), pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tindak pidana.
Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan pria berinisial MI dalam rangkaian pengembangan kasus. Setelah menjalani pemeriksaan urine, MI dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan diproses sesuai aturan hukum.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.