Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 WNI ke Malaysia di Batubara, 3 Orang Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Polisi menggagalkan penyelundupan 31 WNI ke Malaysia dari wilayah Batubara. (Foto: MNC Portal/Wahyudi Aulia)

BATUBARA, iNews.id - Penyelundupan 31 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia berhasil digagalkan polisi di Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Minggu (25/4/2021) dini hari. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pria yang diduga bertugas menyelundupkan WNI ditetapkan tersangka.

Kapolsek Limpa Puluh, AKP Rusdi mengatakan, 31 orang WNI itu terdiri atas 17 perempuan dan 14 laki-laki. Dua dari 17 perempuan masih masuk golongan usai anak. 

"31 orang WNI ini kita tangkap saat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 01:00 WIB dini hari tadi. Saat kita tangkap, tak satu pun dari mereka yang mengantongi dokumen keimigrasian selayaknya para pekerja migran legal," ujar Rusdi. 

Setelah diamankan, kata Rusdi, 31 orang WNI itu langsung diboyong ke Gedung Karantina Covid-19 Kabupaten Barubara untuk pemeriksaan Covid-19.

"Mereka kemudian menjalani prosedur rapid test untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

14 hari lalu

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Batubara Tewas usai Bakar Rumah

25 hari lalu

Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut Travel vs Truk di Tol Lima Puluh-Indrapura

25 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Travel di Tol Lima Puluh Tewaskan 7 Orang, Sopir Truk Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal