Polisi Periksa 30 Saksi terkait Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Hadi menegaskan, tim yang sudah dibentuk Kapolda Sumut dari Dit Reserse Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan pendalaman, dan hasil penyelidikan akan disampaikan secepatnya, jika sudah maksimal.

“Biarlah tim bekerja dulu. Nanti kalau sudah selesai dan lengkap faktanya, tentu akan disampaikan ke publik,” tegasnya.

Sementara disinggung soal adanya makam diduga korban dari penghuni kerangkeng tersebut, Hadi mengakui masih dalam penyelidikan.

"Saya belum dalam informasinya," ucapnya. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat terungkap, jajaran Dit Reskrimum dan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

“Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan, yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM,” ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
22 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

22 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

24 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

25 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

27 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal