Polisi Sita Aset Bandar Judi Online Apin BK di Deliserdang terkait TPPU

Aminoer Rasyid
Antara
Polda Sumut menyita aset milik bos judi online Apin BK di Deliserdang. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menyita sejumlah aset milik bos judi online, Apin BK. Aset yang disita berada di Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang.

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Aset tersebut disita terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Selain Apin sang pemilik judi onlone di Cemara Asri, satu lagi adalah Niko Prasetia.

Apin diduga telah melarikan diri ke Singapura, sedangkan Niko telah ditahan.

"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," kata Hadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

12 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

13 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

14 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal