Polisi Sita Aset Bandar Judi Online Apin BK di Deliserdang terkait TPPU

Aminoer Rasyid
Antara
Polda Sumut menyita aset milik bos judi online Apin BK di Deliserdang. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menyita sejumlah aset milik bos judi online, Apin BK. Aset yang disita berada di Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang.

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Aset tersebut disita terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Selain Apin sang pemilik judi onlone di Cemara Asri, satu lagi adalah Niko Prasetia.

Apin diduga telah melarikan diri ke Singapura, sedangkan Niko telah ditahan.

"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," kata Hadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

12 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal