Polisi Tangkap 5 Anggota Sindikat Penyelundup Pekerja Migran ke Malaysia di Batubara

Wahyudi Aulia Siregar
Kelima anggota sindikat perdagangan orang yang menyelundupkan pekerja migran ke Malaysia ditangkap Polres Batubara. (Foto: ist)

Dia menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan para tersangka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

10 hari lalu

Identitas 3 Korban Tewas Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Baru 4 Hari Bekerja

13 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

27 hari lalu

Kapal Speedboat Bawa Pekerja Migran Tenggelam di Dumai, 2 Orang Tewas 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal