Polisi Tangkap Bandar Ganja asal Rokan Hilir di Padangsidimpuan

Zia Nasution
Ilustrasi penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)

PADANGSIDMPUAN, iNews.id - Polres Padangsidimpuan Kota menangkap bandar narkoba jenis ganja di Jalan Raja Inal Siregar, Senin (30/12/2019). Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti dua paket ganja sebanyak 2.040 gram atau 2 Kilo 40 gram.

Kapolres Padangsidimpuan Kota AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga adanya seorang warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang sedang membawa ganja di salah satu terminal bus.

Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun lapangan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, anggota mencurigai seorang warga yang kemudian didatangi dan diinterogasi.

"Saat interogasi dan pemeriksaan, ternyata ditemukan narkoba jenis ganja di dalam tas," ujar Hilman, Senin (30/12/2019).

Identitas pelaku diketahui bernama Rian Saputra Piliang (29). Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di kampung halamannya. Di mana sebelum berangkat, dia bertransaksi dengan seorang bandar narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

57 tahun lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Gajah Mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Penyebabnya Masih Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal