"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp130.000 kepada RAS untuk dibelikan pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Kombes Hadi, Kamis (11/7/2024).
Dia menambahkan, peran tersangka lainnya RAS bersiap di atas motor matic.
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisis CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Metode ini memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapat kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang benderang.
Dalam kasus ini, Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensik, ahli IT hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.