Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal ke Medan

Stepanus Purba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang memaparkan kasus penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal menuju Kota Medan, Sumut, Rabu (17/7/2019). (Foto: IST)

“Mereka diminta untuk membawa barang ini menuju Kota Medan dengan upah sebesar Rp10 juta,” ujar Frido.

Keduanya juga mengaku memuat barang tersebut dari rumah kosong di tengah hutan dan tidak ada penghuninya. Namun demikian, sopir truk dan kernet itu mengaku tidak mengetahui kotak yang mereka bawa berisi rokok ilegal.

“Setelah diamankan, barulah supir dan kernet mengetahui rokok tersebut tidak terdaftar di pemerintahan atau ilegal,” ujarnya.

Frido mengatakan, akibat kejahatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp268,6 juta. Kasus itu akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai, Sumut. Meski tanpa tersangka, Polres Labuhanbatu menyangkakan kasus itu merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

21 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

3 bulan lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal