Pria di Percut Seituan Cabuli Santriwati di Toilet Masjid, Modus Bakal Dinikahi

Nani Suherni
Pria di Percut Seituan Cabuli Santriwati di Toilet Masjid, Modus Bakal Dinikahi (Foto: Dok Polrestabes Medan)

Aksi pencabulan ini ramai usai beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban pemerkosaan Dari rekaman video itu, santriwati tersebut mengungkapkan dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan kasus itu pada polisi pada 5 Januari 2023. Sementara pelaku baru ditangkap pada 13 Januari 2023. Pelaku pun terancam penjara 15 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majalengka Gempar, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toilet Masjid

57 tahun lalu

Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

57 tahun lalu

Perampok di Tempat Kos Mahasiswi Bengkulu Modus Ketok Pintu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Modus Preman di Pasuruan Berupaya Kelabui Petugas saat Ditangkap, Pura-Pura Mabuk

57 tahun lalu

Terungkap Modus Eks Guru Honorer 15 Kali Sodomi Pelajar, Diajak Makan Bakso lalu Dirayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal