Sadis, Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis

Eka Hetriansyah
Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.

"JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan," katanya.

Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

2 bulan lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

2 bulan lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal