Sadis, Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis

Eka Hetriansyah
Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.

"JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan," katanya.

Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Motor Dikendarai Pasutri Tabrakan dengan Truk di Depan Polres Lampung Timur, Istri Tewas

14 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Pasir hingga Seruduk Rumah di Lumajang, Suami Istri Tewas

15 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal