Sempat Dikabarkan Kebal Hukum, Bandar Sabu di Simalungun Langsung Ditangkap Polisi

Ricky Fernando Hutapea
Sempat Dikabarkan Kebal Hukum, Bandar Sabu di Simalungun Langsung Ditangkap Polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Bandar sabu berinsial MA ditangkap Polres Simalungun. MA sebelumnya dikabarkan kebal hukum hingga tak ditangkap-tangkap.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang menerima kabar tentang bandar itu pun langsung memerintahkan Kepala Satuan ,(Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono menangkap MA alias P (31) warga desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar. Petugas juga menemukan  barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,81 gram.

"Tersangka MA diamankan di Kampung Jawa desa Perdagangan II, kecamatan Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,81 gram," ujar Ronald, Senin (22/5/2023).

Ronald mengatakan sebelumnya MA oleh sejumlah media diberitakan tidak tersentuh hukum atau kebal hukum karena tidak ditangkap polisi. Ronald pun menegaskan tidak ada pelaku kejahatan yang kebal di Indonesia.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

23 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Asap Hitam Membubung Tinggi

23 hari lalu

Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Diduga Lompat dari Lantai 6

2 bulan lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

3 bulan lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal