Sidang Eksepsi Dzulmi Eldin, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Dakwaan

Ahmad Ridwan Nasution
Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin usai sidang eksepsi di PN Medan, Kamis (12/3/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2020). Persidangan kali ini dengan agenda eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam surat eksepsi tersebut, kuasa hukum Dzulmi Eldin, Nuzamuddin mengungkapkan sejumlah poin keberatan dan kejanggalan di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

Saat penangkapan hingga proses hukum, terdakwa tidak diberikan kesempatan sama sekali untuk memberikan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dia menegaskan kliennya tidak masuk dalam kategori kasus operasi tangkap tangan (OTT). Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak ditemukannya barang bukti dari terdakwa.

Menurutnya, setiap penyidik harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada tersangka. Kemudian, tim kuasa hukum Dzulmi Eldin juga menyorot ketidakjelasan isi surat dakwaan jaksa KPK.

“Klien kami bergitu ditangkap langsung diperiksa sebagai tersangka. Padahal ditangkap tanggal 16, kemudian keluar surat perintah penyidikan sebagai tersangka juga di tanggal 16. Nanti baru diperiksanya tanggal 17. Ini kan artinya klien kami tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ujar Nuzamuddin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim jika eksepsi kuasa hukum terdakwa ditanggapi jaksa KPK.

Sebelumnya, Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin diadili atas perkara dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan. Dia didakwa menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas (kadis) dan pejabat di lingkungan Pemkot Medan mencapai Rp2,1 Miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

19 jam lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

1 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

1 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

4 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal