Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Kabupaten Madina melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Madina pada 9 Desember 2020.
Setelah pemungutan suara ulang dilakukan dan berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Madina menetapkan pasangan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Uttami sebagai peraih suara terbanyak dengan 79.156 suara. Pasangan ini unggul 154 suara dari Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.002 suara.