Tangan Suami yang Bunuh Istri Pakai Kampak di Asahan Diamputasi

Ulil Amri
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menunjukkan kapak yang dipakai tersangka HI membunuh istrinya. Tampak HI dihadirkan dengan tangan kiri sudah diamputasi. (Foto: iNews/Ulil Amri)

Sementara itu, tersangka yang ditanya Kapolres saat ekspose kasus mengaku menyesali semua perbuatannya telah membunuh sang istri.

"Saya menyesal pak," ucap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

5 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

11 hari lalu

Lansia Lumpuh di Asahan Tewas Terbakar, Api Diduga dari Obat Nyamuk Menyambar ke Kasur

12 hari lalu

Manipulasi Absen Online Pakai Fake GPS, 300 Lebih ASN Asahan Terancam Sanksi Berat

18 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Tepi Sungai Asahan, Polisi Selidiki Identitas Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal