Tangan Suami yang Bunuh Istri Pakai Kampak di Asahan Diamputasi

Ulil Amri
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menunjukkan kapak yang dipakai tersangka HI membunuh istrinya. Tampak HI dihadirkan dengan tangan kiri sudah diamputasi. (Foto: iNews/Ulil Amri)

Sementara itu, tersangka yang ditanya Kapolres saat ekspose kasus mengaku menyesali semua perbuatannya telah membunuh sang istri.

"Saya menyesal pak," ucap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

1 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

5 hari lalu

13 Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke RS usai Santap Menu Rendang Ayam MBG

9 hari lalu

Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 200 Pil Ekstasi

12 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal