Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Labura Divonis 19 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Ilustrasi putusan hakim (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) kurirnarkoba seberat 4,6191 kg sabu dan 360 pil ekstasi divonis 19 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai terdakwa terbukti bersalah terkait kepemilikan barang haram tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (12/11/2020).

Hakim menilai warga Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata Saidin Bagariang.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan hakim. Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal