MEDAN, iNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan investigasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aquafarm. Hasilnya menyebutkan, PT Aquafarm terbukti melakukan pelanggaran di antaranya membuang limbah bangkai ikan ke Danau Toba.
Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang mengatakan, produksi ikan PT Aquafarm yang melebihi kapasitas sehingga perusahaan terpaksa membuang bangkai ikan ke dasar Danau Toba beberapa waktu lalu. Investigasi ini diawali dengan pemeriksaan dokumen kapasitas produksi yang diizinkan kepada PT Aquafarm sebanyak 26.464.500 ekor atau setara dengan 26.464 ton per tahun.
“Namun kenyataan di lapangan, PT Aquafarm memproduksi sebesar 27.454.400 ekor atau setara dengan 27.454 ton per tahun. Artinya ada kelebihan produksi dari yang diizinkan,” kata Kepala DLH Sumut, Binsar Situmorang, Selasa (5/2/2019).
Binsar mengatakan, Pemprov Sumut melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap keberadaan keramba jaring apung pada diktum ketiga menyebutkan, daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya ikan maksimal 10.000 ton per tahun. Artinya PT Aquafarm sudah melampaui jauh di atas kapasitas.
“PT Aquafarm sendiri belum merevisi dokumen mereka, padahal diktum ini sudah disosialisasikan,” kata Binsar.