Tak hanya melakukan pelanggaran dalam produksi yang melebihi kapasitas, PT Aquafarm juga melakukan pelanggaran di unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, dan pabrik pakan ikan yang berada di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Berdasarkan investigasi DLH bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PT Aquafarm juga diduga tidak mengelola limbah cair mereka di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Aquafarm langsung menyalurkan limbah ke air sebelum pengolahan sehingga tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
“Ini bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009, Pasal 29 Ayat 3 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Binsar.
Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, DLH Pemprov Sumut menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Aquafarm. Sanksi teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara diberikan sejak ditetapkan pada 1 Februari lalu.
Dalam sanksi tersebut, pemerintah juga meminta Aquafarm untuk merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk unit kegiatan mereka, baik di Kabupaten Sergai maupun di kawasan Danau Toba. Aquafarm juga diminta menyesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran.