Terbukti Suap Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Medan Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Terdakwa Kepala Dinas PU Pemkot Medan Nonaktif Isa Ansyari mendengarkan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Senin (3/2/2020). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan Nonaktif, Isa Ansyari (47), dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020). JPU menilai Isa Ansyari terbukti memberikan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menilai Isa Ansyari terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan, JPU mengatakan, Isa Ansyari telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021. Uang itu masing-masing sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali berjumlah Rp80 juta. Kemudian sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta, hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta.

Tak hanya itu, JPU juga menilai Isa Ansari melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

22 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

24 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

25 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

25 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal