Terdakwa Tak Didampingi Pengacara, Hakim Tunda Sidang Korupsi DAK Labura 2018 

Antara
Ilustrasi persidangan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menunda sidang dengan terdakwa AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) atas perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2018. Penundaan sidang lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Senin depan (15/2) untuk menunggu kehadiran pengacara," ujar Hakim Ketua Mian Munthe pada sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/2/2021). 

Dia menyebutkan, majelis hakim tidak dapat melanjutkan sidang kasus korupsi ini karena terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Terdakwa harus didampingi pengacara karena hal itu merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi," katanya.

Diketahui, AS diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemotor Berboncengan Tertabrak Kereta Api Putri Deli di Sergai, 2 Orang Tewas

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Polisi dan Subdenpom Labuhanbatu Dalami Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal