Heri mengatakan, aksi pencurian kotak infaq yang dilakukan pelaku sudah di delapan lokasi yang berbeda. Tiga tempat pelaku beraksi dilakukan di Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya,
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka YB kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.