Terjerat Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Mantan Rektor UIN Sumut (paling kiri) dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan kontraktor PT MKBP. Namun pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar. 

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan. Namun selanjutnya mereka akan ditahan di Rutan Polda Sumut sembari kami menyiapkan berkas dakwaan dan kemudian melimpahkan mereka ke pengadilan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

12 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

12 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

16 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

23 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal