Terungkap, Kakak Bunuh Adik Kandung di Deliserdang Gegara Berontak saat Diperkosa

Adi Palapa Harahap
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu. (Foto: istimewa)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah cangkul sebagai alat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, terpaksa kini mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 10 tahun.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada 4 Juni lalu dalam kondisi tewas mengenaskan di rumahnya, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi yang menyelidiki kasus menangkap MR yang merupakan kakak kandung korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemakaman Praka Rico Pramudia, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Diwarnai Isak Tangis

57 tahun lalu

Preman Viral Ancam Bakar Warung di Deliserdang Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Kronologi Preman Kampung di Deliserdang Palak Pemilik Warung Rp250.000

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Longsor di Sibolangit Deliserdang

57 tahun lalu

Kronologi Longsor Tewaskan 5 Orang di Sibolangit Deliserdang, Dipicu Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal