Tewaskan 12 Perempuan, 6 Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam Penjara 2 Tahun

Antara
Gedung Polda Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 10,5. (ANTARA/Munawar)

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dengan seluruh korban merupakan perempuan.

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keenam tersangka merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi. Kegiatan penambangan emas ilegal ini mengakibatkan 12 warga meninggal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada 28 April 2022. meninggal dunia.

"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Dia menjelaskan, awalnya ada 14 perempuan masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.

"Namun secara tiba-tiba ada bagian tebing longsor sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lubang. Dalam kejadian itu, dua orang selamat dan 12 penambang meninggal dunia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

1 hari lalu

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Tewas di Pintu Keluar, Tiba-Tiba Terjatuh

2 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal