Tok, Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Ikang Amanda
Suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis perkara pembunuhan Ketua MUI Laburan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (Foto: iNews/Ikang Amanda)

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara almarhum Aminurasyid Aruan. Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol dihukum Hakim dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto saat membacakan vonis sambil mengetuk palu tiga kali di PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta terdakwa agar dihukum seumur hidup.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP.

Usai persidangan, istri almarhum Hayani mengaku menerima dengan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

2 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

3 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

5 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

7 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal