Tok, Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Ikang Amanda
Suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis perkara pembunuhan Ketua MUI Laburan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (Foto: iNews/Ikang Amanda)

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara almarhum Aminurasyid Aruan. Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol dihukum Hakim dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto saat membacakan vonis sambil mengetuk palu tiga kali di PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta terdakwa agar dihukum seumur hidup.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP.

Usai persidangan, istri almarhum Hayani mengaku menerima dengan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

17 jam lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

1 hari lalu

Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Pasuruan, Polisi Temukan Bukti Petunjuk di TKP

3 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

3 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal