UMP Sumut 2020 Ditetapkan Rp2,49 Juta, Buruh Desak Gubernur Revisi Jadi Rp3 Juta

Stepanus Purba
Massa buruh dari FSPMI berunjuk rasa menolak kenaikan UMP Sumut 2020 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sumut, Rabu (6/11/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Willy juga menilai Gubernur Sumut terkesan terburu-buru menetapkan kenaikan upah buruh. Diketahui, penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan UMP Sumut tertanggal 1 November 2019.

“Sebenarnya pemerintah pusat masih memberikan waktu yang cukup panjang kepada pemerintah daerah untuk menaikan UMP sembari melihat kondisi kehidupan buruh,” kata Willy.

Selain itu, Willy mengaku kecewa karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penetapan UMP Sumut. Willy menyebut Dewan Pengupahan yang bertugas menghitung besaran upah diisi oleh mafia upah murah.

“Upah langsung ditetapkan oleh Gubernur Sumut atas kesepakatan Dewan Pengupahan tanpa melibatkan kaum buruh. Jadi ini (penetapan UMP) sarat permainan,” katanya.

Dalam demonstrasi tersebut, Willy juga menegaskan kaum buruh menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk semua kelas. “Rakyat saat ini belum mampu membayar iuran yang begitu besar karena harga kebutuhan ekonomi saat juga naik,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
27 hari lalu

Demo Berujung Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban dan Berupaya Tembus Gerbang Pemkot Cilegon

2 bulan lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

2 bulan lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

2 bulan lalu

Demo di Depan Kantor Bupati Gowa Ricuh, Massa Terobos Gerbang

2 bulan lalu

Demo Kelompok Tani di Kisaran Ricuh, Sejumlah Orang Terluka dan Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal