"Aku dihalangi-halangi saat minta penjelasan," katanya.
Kuasa hukum Folmer, Halomoan Panjaitan, mengatakan kedatangannya ke KPP Pratama Rantauprapat bertujuan meminta penjelasan mengenai pihak yang menggunakan identitas kliennya dalam transaksi tersebut.
"Informasi yang klien saya butuhkan, siapa yang menggunakan NPWP klien kami untuk membeli gula sejumlah Rp8 miliar. Siapa pemilik perusahaan itu? Di mana alamatnya? Tidak diberikan," ujar Halomoan.
Menurut dia, kliennya tidak pernah mengurus NPWP tersebut, namun tiba-tiba nomor pajak atas nama Folmer tercatat digunakan untuk transaksi bernilai besar.
"NPWP klien kami diterbitkan di kantor ini. Klien kami tidak pernah urus NPWP, namun tiba-tiba NPWP bisa muncul dan digunakan membeli gula dengan nilai fantastis mencapai Rp8 miliar," katanya.
Halomoan menduga terdapat penggunaan data pribadi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pihaknya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penggunaan data pribadi.
Menurut kuasa hukum, kasus tersebut bermula saat petugas KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediaman Folmer dengan membawa data transaksi pembelian gula menggunakan namanya. Pihaknya juga mempertanyakan penerbitan NPWP atas nama kliennya yang tidak pernah didaftarkan secara langsung.
Halomoan berharap pihak Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat dugaan manipulasi data yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Sementara itu, KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.