2 Kali Dipenjara, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Curi Uang Infak

erfan erlin
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian uang infak di Masjid Al amin, Bantul. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipidana.

“Dari pengakuan pelaku aksi itu dilakukan karena motif ekonomi,” katanya. 

Meski nilainya kerugian kecil namun kasus ini tetap dilanjutnya. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pria di Jombang Hilang Usai Kecelakaan, Ditemukan Tewas di Bawah Eceng Gondok Sungai Brantas

9 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

9 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal