2 Kali Dipenjara, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Curi Uang Infak

erfan erlin
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian uang infak di Masjid Al amin, Bantul. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipidana.

“Dari pengakuan pelaku aksi itu dilakukan karena motif ekonomi,” katanya. 

Meski nilainya kerugian kecil namun kasus ini tetap dilanjutnya. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

6 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal