2 Kali Dipenjara, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Curi Uang Infak

erfan erlin
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian uang infak di Masjid Al amin, Bantul. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipidana.

“Dari pengakuan pelaku aksi itu dilakukan karena motif ekonomi,” katanya. 

Meski nilainya kerugian kecil namun kasus ini tetap dilanjutnya. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal