Dia meminta anak buahnya untuk tidak bertingkah macam-macam terlebih hingga melanggar aturan. Sebab konsekuensinya bakal mendapat tindakan tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua ASN.
"Semua tindakan akan ada konsekuensinya. Pokoknya jangan macam-macam, bekerjalah sesuai aturan," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, pemecatan berlaku untuk dua guru SD berstatus PPPK di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut efektif berlaku mulai hari Rabu (27/3/2024).
"Tadi Pak Bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ucapnya.
Kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya SK dan apabila ada upaya merasa keberatan, bisa mengajukan 14 hari setelah diterima.