2 Perempuan Muda Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Bantul

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus aborsi. (foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Kasus aborsi ini dilakukan karena hubungan ASV dan pacarnya tidak direstui. Selama proses juga melakukan video call. Bahkan pacarnya juga ikut membantu proses pemakaman orok.

“Kami masih dalam keterlibatan pacarnya, karena dia juga membantu proses pemakaman,” katanya.

Sementara untuk tersangka AU di wilayah Kasihan, terungkap dari penemuan mayat bayi dalam kardus di serambi Masjid Nurudholam, Dusun Brajan, Desa Tamantirto pada Sabtu (22/1/2022) malam. 

“Bayi ini hasil hubungan dengan pacarnya yang ada di Kalimantan,” ujarnya. 

Modus yang dilakukan AU sama dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan dosis berlebihan. Bayi yang digugurkan usianya baru empat bulan.  

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 77a UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Bantul, Disiksa lalu Dibuang saat Kritis

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta di Bantul, Korban Disiksa Berhari-hari

57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

Sumbawa Geger, Kucing Peliharaan Bawa Janin ke Dapur Sempat Dikira Warga Usus Ikan

57 tahun lalu

Penemuan Janin di Sumbawa Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal