4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Bantul. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat dan Warga di Sidoarjo, 1 Pemuda Terluka

10 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

14 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

14 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

17 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal