4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Bantul. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

4 hari lalu

Motif Siswa SMKN 5 Takalar Tebas Teman di Ruang Kelas, Diduga Dedam akibat Pengeroyokan

7 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

14 hari lalu

Salah Sasaran, Anggota Polda Sulbar Dikeroyok saat Melerai Keributan di Mamuju

17 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal