5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga warga Bantul tewas. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Tersangka mengakui jika dirinya telah mengoplos dan menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022. 

"Saya belajar mencampur dari tutorial video YouTube," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal