7 Fraksi DPRD DIY Terbentuk, Ini Komposisinya

Kuntadi
DPRD DIY berhasil membentuk alat kelengkapan dewan. (Foto: SINDOnews)

Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan sementara memiliki tugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, memproses penetapan pimpinan definitif, menjadi juru bicara DPRD, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna.

Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (9)  dijelaskan untuk mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.

“Pembentukan fraksi tersebut dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.   

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

6 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

7 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

8 bulan lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

8 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal