9 Pengedar Narkoba di Jogja Ditangkap, Dikemas dengan Keripik Tempe

erfan erlin
Polda DIY berhasil mengungkap peredran narkoba dengan menangkap 9 tersangka. (foto: istimewa)

“Miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral,” katanya.

Barang tersebut dijual secara langsung atau online, khusus ganja biasa dijual dalam paket kecil yang ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan.   

Para pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

4 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

7 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

17 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

29 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal