Aksi KKB Papua Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme

Suharjono
Pengamat sosial politik, Universitas Pasundan Bandung, Tugiman. (Foto : Ist)

Tidak berhenti di situ, KKB juga  melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Beoga Kabupaten Puncak, melakukan pembunuhan terhadap guru honorer dan warga sipil lainnya.

Begitu juga dengan  kelompok yang  mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM)  ini juga  melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air. 

"Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena Inti dari kegiatan  terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan  Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyukapinya," kata dosen yang juga mantan militer ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 jam lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

12 jam lalu

Kontak Tembak dengan TNI di Yahukimo, 2 Anggota OPM Tewas

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

14 hari lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal