Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi Buntut Unggah Meme Patung Buddha

Irfan Ma'ruf
Roy Suryo kesandung masalah. Dia dilaporkan dengan dugaan penistaan agama. (Foto : MPI)

Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Selain menaikkan status penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," ucapnya. 

Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antaranya Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

5 bulan lalu

Kenakan Kaus Raja Jawa, Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo

6 bulan lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

8 bulan lalu

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

9 bulan lalu

Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal