Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

Yohanes Demo
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY terrtunduk lesu setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024). (Foto: MPI)

Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman. 

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terungkapnya kasus ini bermula dari peristiwa penemuan sejumlah potongan tubuh manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan temuan tersebut, Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial W dan RD yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/07/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat melakukan aktivitas tak wajar hingga menyebabkan mahasiswa UMY itu meregang nyawa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Kendal, Hilang usai Di-PHK

4 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

1 bulan lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

1 bulan lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

1 bulan lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal