Ancam Sebarkan Foto Bugil Mahasiswi, Brimob Palsu Ditangkap Polisi

Gunanto Farhan
Tersangka DH yang mengaku anggota Brimob diamankan Polsek Depok Barat Sleman karena memeras dan mengancam mahasiswi. (Foto: iNews.id)

SLEMAN, iNews.id – Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman, DIY menangkap DH, pemuada asal Ngawi, Jawa Timur karena memeras seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PT) di Kota Yogyakarta.

Dalam aksinya, DH yang mengaku Brimob berpangkat AKP itu mengancam akan menyebarkan foto bugil hasil video call korban berinisial L jika tak menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.

Kapolsek Depok Barat, AKP Sukirin Hariyanto mengungkapkan, modus yang dilakukan DH, yakni mengajak video call korban untuk membuka baju dan dalam kondisi telanjang. Setelah itu, pelaku langsung memotong video call itu dan mengirimkannya ke korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan hasil video itu ke pihak lain. Kalau tidak mau disebarkan minta ditebus dengan uang Rp2 juta. Selain pronografi, pelaku juga dijerat pasal pemerasan,” katanya, Selasa (6/2/2018).

Sukirin mengatakan, penangkapan DH setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang diancam foto bugilnya akan disebarkan pelaku. Menurut Sukirin, dalam video call itu tersangka meminta L untuk membuka baju dan dalam kondisi telanjang langsung di screen shoot.

Untuk meyakinkan korban, kata Kapolsek, tersangka juga mengaku sebagai anggota Brimob dengan pangkat AKP. “Korban mau video call-an dengan pelaku karena mengaku berpangkat AKP,” ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka DH mengaku kenal dengan L melalui media sosial instagram. Dia sengaja mengaku sebagai anggota polisi agar dapat lebih mudah mendekati korban. “Saya dua kali video call dengan L dan baru yang kedua minta dia (korban) untuk membuka baju termasuk pakaian dalamnya. Setelah itu, saya screenshot dan kirim ke dia lagi. Saya mengancam akan disebarkan kalau tak ngasih uang Rp2 juta,” katanya.

Selain menangkap DH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah ponsel yang digunakan untuk video call, serta baju korban. Akibat aksi bejatnya itu, DH dijerat Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

17 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

1 bulan lalu

Wanita di Jombang Diperas Polisi Gadungan, Ancam Sebar Video Tanpa Busana

2 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

2 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal