Awalnya Salat, Pemuda di Jogja Curi Uang di Dalam Kotak Infak Masjid

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pencuri uang di kotak infaq masjid daerah Sorotutan, di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). (Foto: istimewa)

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya takmir kotak infak ini berisi sekitar Rp50 juta karena sudah dua tahun belum dibuka. Hanya saja pelaku mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta. 
 
Uang itu dipakai pelaku unutk membayar kontrakan, membeli magic com, dan sterika dan keperluan lainnya. Polisi juga mengamankan helm, jaket dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mencuri.  Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

“Pengakuan pelaku dia juga pernah mencuri di masjid lain,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kecelakaan Avanza Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Orang Tewas 7 Luka-Luka

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

2 bulan lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal