Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

erfan erlin
Depo Sampah di Utara Lapangan Karang Kotagede Yogyakarta dijaga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: MPI/erfan Erlin).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil menangkap 177 pembuang sampah dan sudah diproses hukum pada pekan lalu. Sejumlah warga dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan hakim.

"Ada yang besarnya (denda) mencapai Rp540.000," tutur dia.

Dia berharap dengan diberlakukannya sanksi denda dapat mengurangi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terutama mereka yang meletakkan sampah di pinggir jalan protokol. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal