Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

erfan erlin
Depo Sampah di Utara Lapangan Karang Kotagede Yogyakarta dijaga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: MPI/erfan Erlin).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil menangkap 177 pembuang sampah dan sudah diproses hukum pada pekan lalu. Sejumlah warga dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan hakim.

"Ada yang besarnya (denda) mencapai Rp540.000," tutur dia.

Dia berharap dengan diberlakukannya sanksi denda dapat mengurangi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terutama mereka yang meletakkan sampah di pinggir jalan protokol. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

2 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

2 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

2 bulan lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

3 bulan lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal