Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000

Bertold Ananda
Memodifikasi pelat nomor kendaraan bisa didenda hingga Rp500.000. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Banyak pengguna kendaraan mengubah atau modifikasi pelat nomor kendaraan. Namun tahukah Anda, jika hal itu tidak boleh dilakukan.Undang-undang yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan. 

Aturan mengenai pelat nomor tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000. 

Dalam aturan tersebut, tertulis pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo tidak resmi. 

Sebab itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan polisi. 

Jika modifikasi pelat nomor tidak sesuai, ini termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ganti Pelat Merah Jadi Hitam demi Isi Pertalite

57 tahun lalu

Geger Razia Truk Pelat BL, Aktivis Muda Aceh Desak Kapolda Operasi Nopol BK

57 tahun lalu

Viral Aksi Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh di Wilayah Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal